Klasifikasi jenis kebakaran berdasarkan penjelasan pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992, tentang penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta
Kebakaran dari bahan biasa yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya.
Jenis alat pemadam : yang menggunakan air harus digunakan sebagai alat pemadam pokok.
Kebakaran bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, gas, lemak dan sejenisnya.
Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat pemadam pokok.
Kebakaran listrik (seperti kebocoran listrik, korsleting) termasuk kebakaran pada alat-alat listrik.
Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok.
Kebakaran logam seperti Zeng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain.
Jenis alat pemadam : yang harus digunakan adalah jenis khusus yang berupa bubuk kimia kering.